Membeli mobil atau motor baru tentu menjadi momen yang menyenangkan. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang bertanya-tanya apakah kendaraan tersebut sudah boleh digunakan di jalan raya ketika STNK dan pelat nomor resmi masih dalam proses penerbitan.
Jawabannya adalah boleh, tetapi dengan syarat tertentu. Kendaraan tidak dapat langsung digunakan hanya karena sudah dibeli. Ada dokumen sementara yang harus dimiliki agar penggunaannya tetap sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini membahas syarat, prosedur, hingga tips penting agar Anda dapat menggunakan kendaraan baru dengan aman dan legal.
Kendaraan Baru Tidak Otomatis Boleh Digunakan
Banyak orang mengira bukti pembelian kendaraan sudah cukup untuk membawa mobil atau motor baru ke jalan. Faktanya, kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum wajib memiliki dokumen identitas kendaraan yang sah sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.
Apabila STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih diproses, pemilik harus menggunakan dokumen sementara yang telah diatur oleh kepolisian. Tanpa dokumen tersebut, risiko terkena sanksi saat pemeriksaan di jalan tetap ada.
Apa Itu STCK dan TCKB?
Selama proses administrasi kendaraan berlangsung, terdapat dua dokumen sementara yang berfungsi sebagai pengganti legalitas kendaraan.
STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)
STCK merupakan surat izin sementara yang memungkinkan kendaraan digunakan sebelum STNK resmi diterbitkan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa proses registrasi kendaraan masih berjalan.
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor)
TCKB adalah pelat nomor sementara yang dipasang pada kendaraan selama masa penggunaan STCK. Pelat ini berbeda dengan pelat nomor permanen yang nantinya diterbitkan setelah seluruh proses registrasi selesai.
Siapa yang Mengurus STCK?
Dalam praktiknya, pemilik kendaraan biasanya tidak perlu mengurus STCK sendiri.
Dealer, agen pemegang merek (APM), pabrikan, atau importir umumnya membantu proses pengajuan dokumen tersebut bersamaan dengan pengurusan STNK dan pelat nomor permanen.
Meski demikian, pembeli tetap disarankan menanyakan status pengurusan kepada dealer sebelum membawa kendaraan keluar untuk digunakan sehari-hari. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari petugas kepolisian.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan STCK
Secara umum, persyaratan yang diperlukan meliputi:
- Formulir permohonan STCK.
- Identitas pemohon yang masih berlaku.
- Dokumen usaha apabila diajukan oleh dealer, importir, atau pabrikan.
- Dokumen uji tipe kendaraan seperti SUT, SRUT, dan TLUT.
- Persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan kepolisian.
Karena sebagian besar proses dilakukan oleh dealer, pembeli cukup memastikan seluruh data identitas yang diberikan sudah benar agar penerbitan dokumen tidak mengalami kendala.
Contoh Situasi yang Sering Terjadi
Misalnya, Andi membeli sebuah motor baru di Surabaya pada hari Sabtu. Dealer menjelaskan bahwa STNK dan pelat nomor resmi diperkirakan selesai dalam dua minggu.
Karena Andi membutuhkan motor untuk bekerja setiap hari, dealer menyediakan STCK beserta pelat nomor sementara (TCKB). Selama dokumen tersebut masih berlaku, Andi dapat menggunakan motornya secara legal.
Sebaliknya, apabila kendaraan digunakan tanpa STCK maupun TCKB, maka status kendaraan belum memenuhi persyaratan administrasi di jalan raya.
Mengapa Jangan Memaksakan Menggunakan Kendaraan Tanpa Dokumen?
Menggunakan kendaraan yang belum memiliki dokumen yang sah bukan hanya berisiko terkena penindakan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lain.
Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:
- Kesulitan saat ada pemeriksaan lalu lintas.
- Kendala ketika terjadi kecelakaan karena proses administrasi belum lengkap.
- Potensi masalah saat mengurus klaim asuransi apabila persyaratan legalitas kendaraan belum terpenuhi.
Karena itu, menunggu dokumen sementara atau memastikan dealer telah mengurusnya merupakan langkah yang jauh lebih aman.
Tips Sebelum Membawa Kendaraan Baru Keluar Dealer
Agar lebih tenang saat menggunakan kendaraan baru, lakukan beberapa hal berikut:
- Pastikan dealer menjelaskan status STNK dan pelat nomor.
- Tanyakan apakah STCK serta TCKB sudah diterbitkan.
- Simpan seluruh dokumen kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
- Periksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen pembelian.
- Ikuti perkembangan proses penerbitan STNK hingga selesai.
Langkah sederhana tersebut dapat menghindarkan Anda dari berbagai kendala administrasi di kemudian hari.
Tren Layanan Administrasi Kendaraan pada 2025–2026
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan administrasi kendaraan di Indonesia semakin mengarah ke digitalisasi. Masyarakat kini sudah mengenal layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk sejumlah kebutuhan administrasi kendaraan.
Meski demikian, proses penerbitan STNK kendaraan baru tetap memerlukan tahapan registrasi dan verifikasi sehingga waktu penyelesaiannya dapat berbeda di setiap daerah. Oleh sebab itu, pembeli sebaiknya tidak menganggap seluruh proses selesai hanya beberapa hari setelah kendaraan diterima.
Perkembangan digital memang membantu mempercepat pelayanan, tetapi kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama sebelum kendaraan digunakan secara rutin.
FAQ
Apakah mobil baru boleh langsung dipakai setelah keluar dari dealer?
Boleh apabila sudah dilengkapi STCK dan TCKB selama STNK serta pelat nomor resmi masih diproses.
Apakah bukti pembelian kendaraan sudah cukup?
Tidak. Bukti pembelian bukan pengganti STNK maupun dokumen legal sementara.
Berapa lama STNK kendaraan baru biasanya terbit?
Waktunya berbeda-beda tergantung proses administrasi, kelengkapan dokumen, dan wilayah pendaftaran kendaraan.
Apakah semua dealer mengurus STCK?
Umumnya ya. Namun, pembeli tetap disarankan memastikan hal tersebut kepada dealer sebelum kendaraan digunakan.
Apa yang harus dilakukan jika STNK belum selesai tetapi kendaraan harus digunakan?
Pastikan kendaraan telah memperoleh STCK dan TCKB yang masih berlaku sesuai ketentuan kepolisian.
Kesimpulan
Mobil atau motor baru memang dapat digunakan sebelum STNK dan pelat nomor permanen diterbitkan. Namun, penggunaan tersebut hanya diperbolehkan apabila kendaraan telah dilengkapi STCK dan TCKB sebagai dokumen legal sementara.
Sebelum membawa kendaraan keluar dealer, jangan ragu menanyakan status pengurusan administrasi. Dengan memastikan seluruh dokumen lengkap, Anda dapat berkendara dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari masalah hukum di jalan raya.
Referensi: DetikOto
Konten ini gratis dan dibuat untuk membantu para Pembaca. Kalau bermanfaat, dukung Mitraloker lewat secangkir kopi ya 🙏
☕ Traktir Mitraloker
Social Plugin